Error tersebut adalah akibat tidak sempurnanya
eksekusi perubahan kode KPP, memang diaplikasi tersedia fasilitas
tersebut, namun langkah perubahan data yang telah ibu lakukan tidak
mengeksekusi seluruh tabel yang ada di database 1721.mdb. Dalam database
tersebut diantaranya ada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK, mengubah
kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak hanya mengupdate tabel
DAT_PROFILE, tidak turut mengupdate DS_FORM_INDUK akibatnya NPWP pada
kedua tabel tersebut tidak sinkron.
Oleh sebab hal diatas, SPT tidak bisa dibuka karena tidak menemukan NPWP yang di-query..
Jadi
untuk bisa diakses, semestinya sebelum membuat SPT baru, ubah terlebih
dahulu kode KPP nya... supaya NPWP pada tabel DAT_PROFILE dan
DS_FORM_INDUK sinkron.
Langkah penanganan:
1. Jika bisa buka database, silahkan sesuaikan NPWP pada tabek DS_FORM_INDUK
2. Jika tidak bisa buka database, hapus terlebih dahulu SPT masa Maret 2012, kemudian buat dan input ulang SPT Maret 2012 nya.
dicopas bulet2 dari http://solusicespleng.blogspot.com/2012/04/e-spt-pph-pasal-21-tidak-bisa-dibuka.html